Uki Media Network: POLITIK
Headlines News :
'

Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

PEMILU 2014 PERTARUNGAN MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI

Written By Unknown on Friday, November 29, 2013 | 1:57 AM

Tulisan ini dapat dibaca di situs Detik.Com
http://news.detik.com/read/2013/11/29/143057/2427513/471/1/pemilu-2014-pertarungan-mempertahankan-eksistensi





Berbicang – bincang tentang demokrasi yang ada di negeri ini tak akan pernah ada habisnya. Bagaimanapun keadaannya, papan catur pentas perpolitikan nasional telah diletakkan. Tidak ada kata lain untuk para elit politik selain bergerak maju menghadapi lawan – lawan tangguh. Tujuannya hanya satu yaitu memperebutkan kursi kepresidenan yang selama dua periode berturut – turut telah dikuasai oleh petarung dari partai yang berlambang bintang mercy (kejora). Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 adalah momentum yang dinanti – nantikan. Sebanyak duabelas partai politik peserta pemilu nasional dan tiga lainnya adalah partai politik lokal siap bertanding. Pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Indonesia selanjutnya.
Saat pion – pion mulai digerakan langkah demi langkah, saat itu pula lawan siap menerkam. Hanya yang mempunyai siasat jitu yang akan mampu menyelamatkan rajanya hingga ke pucuk kekuasaan. Berbagai cara dan strategi dilakukan agar dapat mengamankan posisi sang raja, tak sedikit pasukan pun harus dikorbankan karena hampir semua raja – raja yang dilidungi telah dicoleki entah oleh pion, kuda, ataupun benteng. Eksistensi raja yang berkuasa pun terancam. Penonton hanya bisa terpukau penuh perhatian melihat dan mendengarkan komentator yang pasih dalam menganalisis langkah mengejutkan yang diambil oleh para pemain. Tak sedikit komentator yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengamat harus berpura – pura karena telah berpihak kepada salah satu pemain demi sebuah reputasi dan eksistensi.
Sadar ataupun tidak, kenyataan saat ini adalah perhatian elit telah tertuju pada upaya untuk mendapatkan dukungan para penonton, tak peduli atas sekelumit permasalahan yang dihadapi negerinya. Anehnya, penonton pun terpesona oleh tingkah para elit seolah – olah tindakan para elit adalah bentuk penyelamatan terhadap penderitaan bangsanya padahal ada misi tersembunyi dibalik tindakan tersebut. Tak heran jika banyak bermunculan wajah baru bak pahlawan yang menyuarakan suara perubahan atas dalih tanggug jawab melunasi janji kemerdekaan. Pantaslah jika sebagian penonton acuh tak acuh terhadap pentas perpolitikan nasional karena sangat sulit ditebak siapa yang benar – benar maju atas dasar kepedulian terhadap bangsanya.   
 Itulah keunikan dari negeri ini. Sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi, bangsa yang dihuni oleh 250 juta jiwa ini sebentar lagi akan melaksanakan amanat Konstitusi UUD 1945 untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Banyak kalangan mempunyai ekspektasi agar pemilu 2014 dapat berjalan dengan jujur dan adil serta sukses dan aman terlaksana. Harapan untuk memilih pemimpin baru yang mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik adalah impian setiap anak negeri. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab tentunya harus memberikan sekecil apapun kontibusi untuk pemilu yang akan terlaksana. Peran pengawasan sangat dibutuhkan. Pengawalan dan pengawasan terhadapa tiga aspek tidak boleh diababaikan agar apa yang menjadi cita – cita dari konstitusi terlaksana secara optimal.  

1.      Pengawasan Terhadap Partai Politik

Kegagalan partai dalam memberikan pendidikan politik untuk setiap rakyat menjadi masalah tersendiri menjelang pemilu 2014. Partai politik seharusnya lebih mengutamakan pembinaan terhadap rakyat tentang bagaimana berdemokrasi agar rakyat tercerahkan sehingga dapat mengambil peran dalam menentukan pilihannya. Ketidakpercayaan terhadap partai politik akan berdampak pada rendahnya partisipasi rakyat menjelang pemilu 2014.

Banyaknya kader partai yang terlibat kasus korupsi juga menjadi alasan mengapa publik tidak percaya terhadap partai. Partai seolah – olah menjadi lumbung koruptor. Harapan rakyat telah ternodai oleh para elit partai yang tidak mampu memenuhi janji politiknya. Korupsi telah menjadi ancaman bagi partai politik untuk dapat mengembalikan harapan dan kepercayaan publik.

Untuk memperoleh kemenangan pemilu 2014 sangat mungkin partai politik menggunakan cara – cara picik untuk menjatuhkan lawannya. Black campaign dan money politik akan menjadi senjata utama untuk meraup suara terbanyak. Inilah yang harus dikawal oleh setiap warga negara Indonesia baik anggota maupun non anggota partai. Keberhasilan pemilu 2014 akan memberikan angin segar bagi Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keenam di dunia.

Perkembangan demokrasi Indonesia cukup disegani di ranah global. Indonesia sebagai negara yang mayoritas berpenduduk Islam akan menjadi lokomotif dalam memainkan peran sebagai sentral perpolitikan di Asia Tenggara. Situasi kekinian perpolitikan Indonesia yang sangat sensitif akan mengancam penyelenggaraan pemilu 2014. Dukungan fanatik terhadap salah satu partai dan adanya rencana koalisi partai Islamis sangat mungkin mengundang konflik baik vertikal maupun horizontal. Dalam hal ini peran masyarakat dalam menjaga situasi politik dan menciptakan suasana politik yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan.

2.      Pengawasan Terhadap Calon Legislatif

Adanya kebijakan partai yang membuka rekrutmen besar – besaran untuk calon anggota legislatif menunjukkan bahwa partai telah gagal melakukan kaderisasi kepemimpinan. Popularitas beberapa kalangan seperti artis, seniman, olahragawan bahkan mentri pun dimanfaatkan oleh partai politik untuk meraup suara yang sebesar – besarnya pada pemilu 2014. Apalagi banyak kader partai yang dicalonkan kembali menjadi anggota DPR baik pusat maupun daerah padahal kinerjanya sangat tidak memuaskan. Pencalonannya hanya karena bermodalkan uang sementara tidak mengerti apa itu Undang – Undang (UU). Motivasinya pun bermacam – macam, mulai dari yang hanya sekedar untuk mencoca – coba, hingga  ada yang bertujuan untuk mengalihkan profesi.

Aneh memang aneh, menjadi anggota legislatif tak hanya bermodalkan popularitas tapi dibutuhkan integritas. Salah memaknai peran legislatif akan berdampak pada buruknya peraturan perundang – undangan yang ada di negeri ini. Bagaimanapun parlemen bukan tempat untuk mencari pekerjaan melainkan tempat menyusun kebijakan yang pro rakyat bukan untuk kepentingan kelompok atau partai. Sejauh ini banyak yang beranggapan bahwa parlemen adalah lahan basah. Sangat fatal jika parlemen dijadikan sebagai ladang korupsi. Parlemen bukan tempat untuk mereka benmental serakah. Cukuplah parlemen dikotori oleh para penghianat yang terlajur dipilih karena janji manisnya. Rakyat tak butuh lagi calon – calon gadungan apalagi hanya sebagai pelengkap administrasi partai.
Parlemen 2014 adalah tempat untuk orang – orang yang peduli dan bersih. Peduli untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan bersih dari indikasi korupsi. Sebagai warga negara yang melek politik sudah seharusnya mengawal dan mengawasi para calon legislatif. Membongkar kebusukan para calon sangat mungkin jika menginginkan parlemen yang lebih baik. Melaporkan jika terdapat calon – calon yang bermasalah dan melakukan pelanggaran terhadap kode etik pun menjadi solusi untuk DPR bersih. Saatnya setiap elemen bangsa untuk tidak membisukan diri ketika menyaksikan calon – calon legislatif yang mencoba mengakali dan mengotori kesucian demokrasi di tanah air.         

3.      Pengawasan Terhadap Setiap Warga untuk Menentukan Hak Pilihnya

Peran setiap warga dalam menentukan pemimpin Indonesia selanjutnya sangat dibutuhkan. Siapa dan seperti apapun pemimpin yang terpilih 2014 nanti akan mencerminkan seperti itulah kondisi rakyatnya. Perilaku masyarakat dalam menyikapi pemilu 2014 memiliki beragam tipe. Secara umum setidaknya ada tiga tipe masyarakat dalam menyikapi pesta demokrasi yang akan datang.

Pertama, masyarakat yang siap menyukseskan penyelenggaraan pemilu tak peduli terhadap resiko yang akan dihadapi. Baginya memilih pemimpin menjadi keharusan bagi setiap warga yang mendiami negara yang menganut sistem demokrasi. Terlibat aktif dan memberikan peran sekecil apapun untuk kesuksesan pemilu menjadi tanggung jawabnya. Itulah tipe pertama, kemungkinan besar suaranya akan diperebutkan oleh partai peserta pemilu 2014.   

Kedua, masyarakat yang hanya berteriak untuk memberikan masukan dan kritikan tetapi tidak menentukan pilihan. Memilih pemimpin ataupun tidak sama saja. Tipe ini adalah korban dari pemilu sebelumnya yang telah memberikan kepercayaan kepada wakilnya namun dikhianati. Kekecewaan membuatnya acuh tak acuh untuk memilih pemimpin karena baginya semua politikus tidak ada bedanya. Tujuan politikus mencalonkan diri tiada lain hanya untuk kepentingan kelompok atau partainya. Inilah kelompok yang condong menjadi golongan putih (Golput). Namun jika partai politik mampu membujuknya maka dapat dipastikan akan mendongkrak suara partai pada pemilu yang akan datang.  
Ketiga, masyarakat yang memilih diam atau yang mengatasnamakan golongan putih (Golput). Diam bukan berarti netral melainkan memiliki ijtihat tersendiri bahwa terlibat dalam demokrasi adalah haram. Sampai saat ini belum ada solusi untuk tipe yang satu ini agar dapat memberikan suara dalam menentukan pemimpin Indonesia. Diperkirakan jumlah golongan putih untuk pemilu yang akan datang mengalami peningkatan. Tipe yang ketiga ini memiliki potensi suara yang cukup besar jika dibandingkan dengan tipe yang kedua. Haruskah pemerinta memberikan perlakuan khusus untuk tipe yang satu ini? Atau membiarkan diam menjadi penonton dalam pesta demokrasi Indonesia? Semuanya tidak bisa lepas dari tanggung jawab partai politik, karena partailah yang membutuhkan suara mereka.

Sebagai kesimpulan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 menjadi ruang untuk konsolidasi demokrasi. Penggunaan sistem yang baik akan menjadikan  penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain meminimalisir potensi yang akan mengancam optimalisasi pelaksanaan pemilu dengan melibatkan semua elemen bangsa bukan hanya rakyat jelata tetapi juga elit politik harus memberikan contoh dan pendidikan politik yang baik dan tidak terjebak politik adu domba.

MENATAP WAJAH BARU SUMBAWA DITENGAH PERSIAPAN PPS

Written By Unknown on Saturday, November 9, 2013 | 6:34 AM

Lombok Post, Jum'at 08 November 2013
Oleh : Uki Kifli



Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dari tahun ke tahun semakin menguat, puncaknya setelah rapat paripurna DRP pada tanggal 24 Oktober 2013 menyepakati 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk di dalamnya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Terjawab sudah pertanyaan dan keraguan banyak kalangan tentang desas desus tersebut ternyata bukan semata – mata isapan jempol belaka. Setelah melewati perjuangan panjang, melalui diskusi – diskusi, aksi, dan lobi – lobi politik, ternyata itu semua tidak menyurutkan langkah para pejuang untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Meskipun belum mencapai tahap final namun semakin menambah optimisme masyarakat sumbawa bahwa provinsi yang diidam – idamkan akan segera terbentuk. Pemisahan dua pulau menjadi provinsi tersendiri yaitu pulau Lombok dan pulau Sumbawa yang sebelumnya berada di bawah naungan provinsi NTB nampaknya tidak ada lagi kata tawar menawar. Itulah kiranya sedikit gambaran yang selalu terbesit dalam hati masyarakat pulau Sumbawa akan kerinduannya terhadap provinsi baru yaitu Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Secara geografis, pulau Sumbawa terletak diantara 115º49’-119º23’ Bujur Timur dan 08º05’-09º09’ Lintang Selatan. Di sebelah utara dibatasi oleh laut Flores, di sebelah selatan dibatasi oleh samudra Hindia/Indonesia, di sebelah barat oleh selat Alas dan sebelah timur oleh selat Sape. Luasnya mencapai 15. 414, 45 km² dengan jumlah penduduk sekitar 1, 33 juta jiwa. Pulau Sumbawa mayoritasnya dihuni oleh dua suku besar yaitu suku Samawa dan suku Mbojo yang tersebar dalam empat kabupaten (Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima) dan satu kota yakni kota Bima.
Secara administrasi dan potensi daerah, pulau Sumbawa layak untuk menjadi provinsi. Harapan mendapatkan perhatian penuh dan fokus pembanguna pada satu pulau, dibawah kepemimpinan gubernur akan lebih optimal ketika pulau Sumbawa dijadikan provinsi tersendiri, melihat beberapa periode kepemimpinan di NTB, pembangunan di pulau Sumbawa semakin memprihatinkan. Sehingga mau tidak mau solusi terakhir untuk mewujudkan pemerataan pembanguna dan percepatan peningkatan tarap hidup masyarakat yang lebih baik di pulau Sumbawa adalah harus terbentuknya provinsi. Itulah yang menjadi alasan terkuat mengapa masyarakat Sumbawa bersikeras ingin memisahkan diri dari provinsi NTB. Masyarakat sumbawa menginginkan wajah baru untuk pulau sumbawa sebagai tanah intan bualeng. Gemuruh hati masyarakat yang selama ini terpendam mesti dijawab dan diredam dengan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), karena ada beberapa alasan mengapa PPS harus segera diwujudkan :        
1.    PPS adalah provinsi yang dirindukan
Kerinduan masyarakat akan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) telah dimulai sejak empat belas tahun yang lalu. Faktanya ketika Ikatan Keluarga NTB Jawa Barat yang dipimpin oleh M. Hatta Taliwang dengan Sekretaris Arif Hidayat mengadakan acara silaturrahim di Bandung pada tanggal 1 Maret 1999 yang menghadirkan Gubernur NTB H. Harun Alrasyid. Disitulah wacana tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dimulai. Pertemuan itu menunjukkan bahwa ada kerinduan yang mendalam dari masyarakat Sumbawa akan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Melihat banyaknya ketimpangan yang terjadi dalam pemerintahan NTB dimulai dari kepemimpinan H. Harun Alrasyid hingga kepemimpinan TGB saat ini.
Pulau Sumbawa merupakan pulau terbesar yang menjadi bagian dari wilayah NTB. Masyarakat Sumbawa mempunyai hak untuk mengisi tapuk kepemimpinan di NTB. Kenyataannya, hanya sedikit dari masyarakat Sumbawa yang dapat memenuhi hasratnya untuk dapat mengabdi memberikan pelayanannya kepada masyarakat NTB, lebih – lebih untuk masyarakat Sumbawa. Atas kepedulian itulah, masyarakat Sumbawa memulai perjuangan baru, perjuangan untuk melahirkan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebagai solusi atas keprihatinan agar peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di pulau Sumbawa dapat dimaksimalkan. 
2.    PPS adalah solusi atas ketidakadilan
Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) akan menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dialami masyarakat Sumbawa hingga saat ini. Bagaimana tidak, secara akal sehat provinsi NTB yang menaungi dua pulau yaitu pulau Sumbawa dan pulau Lombok dengan etnis yang berbeda - beda. Pulau Sumbawa mempunyai luas tiga kali lipat dari pulau Lombok namun penduduk NTB sekitar 70 persen lebih mendiami pulau Lombok atau berasal dari pulau Lombok (Etnis Sasak). Artinya hanya 20 persen lebih penduduk provinsi NTB yang berasal dari pulau Sumbawa. Secara demokrasi maka tak dapat dipungkiri porsi kepemimpinan atau jabatan strategis yang ada di NTB akan lebih banyak diisi oleh masyarakat Lombok (Etnis Sasak).
Disitulah sebenarnya akar dari masalah ketidakadilan yang dialami masyarakat pulau Sumbawa, jabatan strategis itulah yang akan mempengaruhi pembagian porsi anggaran untuk masing – masing daerah yang ada di peovinsi NTB. Disamping pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Sumbawa belum sepenuhnya maksimal. Sehingga mau tidak mau pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) adalah solusi terakhir atas ketidakadilan tersebut.      
3.    Sumbawa baru dengan pemimpin baru
Harapan masyarakat yang ada di pulau Sumbawa untuk memimpin NTB nampaknya akan menjadi angan – angan belaka jika pulau Sumbawa masih tetap berada di bawah naungan provinsi NTB. Terbukti, beberapa periode kepemimpinan yang ada di NTB tak satupun putra asal pulau Sumbawa baik etnis Samawa maupun etnis Mbojo mampu meloloskan diri menjadi Gubernur NTB. Rasanya mustahil jika berharap dapat memimpin NTB melalui jalur demokrasi, karena jumlah penduduk yang ada pulau Lombok tiga kali lipat dari jumlah penduduk yang ada di pulau Sumbawa.
Menatap wajah baru Sumbawa adalah keniscayaan manakala Sumbawa berdiri sendiri menjadi provinsi dibawah kepemimpinan gubernur. Melihat banyaknya putra yang berasal dari pulau Sumbawa mengisi tapuk kepemimpinan nasional memperkuat keyakinan dan gairah masyarakat untuk meneriakkan bahwa Sumbawa layak menjadi provinsi baru dengan pemimpin baru. Sumbawa mempunyai hak untuk membentuk tata kelola kepemimpinan yang baik. Sumbawa mempunyai hak untuk keluar dari keterpurukan jika selama berada di bawah naungan provinsi NTB menempatkan bahwa IPM NTB berada pada urutan ke 32 dari 33 provinsi yang ada sebelum provinsi Kalimantan Utara ditetapkan. Sangat mungkin jika pulau Sumbawa menjadi provinsi akan dengan cepat mengejar provinsi – peovinsi lain yang jauh lebih maju dari provinsi NTB.
4.    Harapan baru kesejahteraan masyarakat Sumbawa
Tidak ada alasan lain ketika kita melihat daerah maju pasti akan tertuju pada kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat menjadi hal yang utama dalam pembangunan sebuah daerah. Tak dapat dipungkiri, setinggi apapun peningkatan ekonomi suatu derah ketika masyarakat sengsara maka itu bukan menjadi jaminan rakyat sejahtera. Indikator keberhasilan sebuah derah dalam pembangunan adalah manakala tak ada lagi ratap tangis anak – anak dari gubuk karena kelaparan. Tak ada lagi petani yang enggan menyekolahkan anaknya karena biaya yang melambung tinggi. Artinya masyarakat di suatu daerah menjadi sejahtera manakala kemiskinan mampu teratasi.
Itulah tantangan yang dihadapi provinsi NTB hingga kini ditunjang semakin banyaknya pengangguran. Sehingga tidak ada alasan bagi provinsi NTB untuk melepaskan pulau Sumbawa menjadi provinsi tersendiri agar beban yang ada di provinsi NTB terbagi. Peluang untuk menyelesaikan masalah tersebut juga akan semakin besar. Pulau Lombok akan fokus menyelesaikan masalah kemiskinan dibawah kepemimpinan gubernur tersendiri begitu juga pulau Sumbawa dibawah gubernurnya fokus untuk membenahi infrastrukturnya. Sehingga kedua pulau tidak ada yang terabaikan. 
5.    Potensi daerah yang terabaikan
Begitu banyaknya potensi daerah yang ada di pulau Sumbawa sampai saat ini belum dioptimalkan. Potensi laut, hasil pertanian, hasil hutan, dan peternakan sangat menjanjikan. Permasalahannya adalah belum ada keseriusan dari pemerintah provinsi untuk memperhatikan potensi tersebut. Seharusnya pemerintah provinsi memberikan solusi terhadap pengangguran yang ada di NTB lewat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan berbagai potensi tersebut. 
Ketika potensi itu dapat dioptimalkan maka tidak ada lagi masyarakat dari provinsi NTB yang mengais rezeki di negeri orang. Lihatlah, provinsi NTB menjadi penyumbang TKI yang cukup besar di Indonesia. Kalau bukan masalah lapangan pekerjaan, apalagi yang membuat para TKI rela meninggalkan kampung halamannya hanya untuk mencari penghidupan di luar sana. Solusinya adalah mutlak Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dibentuk agar potensi daerah tidak diabaikan pemerintah. Permaslahan TKI pun dapat teratasi dan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan sebuah daerah akan lebih maksimal manakalah pemerintah dapat fokus mengelolah potensi daerahnya masing – masing.
6.    Akselerasi pemerataan pembangunan
Adanya kebijakan pemerintah pusat tentang otonomi daerah semakin memperkuat alasan masyarakat pulau Sumbawa untuk menjadikan pulau Sumbawa sebagai provinsi tersendiri. Pulau yang sangat luas yang dihuni oleh sekitar 1, 33 juta jiwa yang tersebar dalam lima kabupaten kota menjadikan masyarakat optimis dapat mempercepat pemerataan pembangunan yang ada di pulau Sumbawa. Pulau yang memanjang yang terkenal dengan hasil tambang, ternak, dan pertaniannya itu sampai saat ini masih diliputi kemiskinan, masih banyak pemukiman – pemukiman yang terisolir yang disebabkan oleh infrastruktur yang tidak memadai.
Ketika masyarakat dapat menikmati akses jalan yang dapat mempermudah mereka dalam beraktivitas, wilayah pertanian dapat diairi karena irigasi yang  memadai ditunjang alat komunikasi yang lancar maka saat itulah masyarakat akan dengan sendirinnya mencari penyelesaian atas masalah yang mereka hadapi baik kemiskinan, pengangguran, maupun rendahnya tingkat pendidikan. Hal itulah mengapa masyarakat sumbawa hingga kini tak henti – hentinya meneriakkan tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) agar Sumbawa yang dikenal dengan pulau emas, tanah intan bulaeng dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lain yang ada di Indonesia.

PENDIDIKAN POLITIK ABAD 21

Written By Unknown on Sunday, April 14, 2013 | 3:16 AM

Berbicara soal pendidikan dan politik, sekiranya tidak kan ada habisnya. Mengingat Pendidikan dan politik merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang terus berkaitan. Keduanya akan menjadi sorotan dan pembicaraan seiring masyarakat melakukan kegiatan sosialnya dari waktu ke waktu. Ada hal yang menarik dari cipta karsa (budaya) masyarakat ini, politik dan pendidikan. Dua hal yang berbeda namun terus berpengaruh dan saling berkaitan, seperti dua sisi mata uang logam yang berbeda arah namun dalam satu bentuk. Keterkaitannya antara keduanya merupakan hukum sosial, dimana lembaga atau pelaksanaan proses pendidikan akan berpengaruh terhadap prilaku politik individu. Begitupun sebaliknya, bentuk dan pola politik di suatu negara akan berdampak kepada sistem/ prilaku pendidikan itu sendiri. Adapun bentuk hubungan antara keduanya mempunyai sifat subjektif. Hal ini bisa saja, simbiosis mutualisme, simbiosis komensalisme, atau simbiosis parasitisme. Hal itu tergantung bagaimana kedua sistem itu berjalan. Sehingga dapat dikatakann Pendidikan politik memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi kelangsungan hidup serta regenerasi suatu organisasi politik. Melalui kegiatan pendidikan politik anggota suatu organisasi politik mendapatkan transfer nilai dan warisan nilai-nilai dari regenerasi sebelumnya. Lebih dari itu melalui proses pendidikan politik anggota suatu partai politik disamping mendapatkan pengetahuan- wawasan politik juga dibentuk sikap dan kesadaran politiknya yang mendalam. Melalui pendidikan politik anggota suatu organisasi politik dan warga negara pada umumnya memiliki kemungkinan untuk memiliki sikap yang idealis sisi bersikap mendukung kebijakan negara- pemerintah yang sesuai dengan aspirasi rakyat serta pada waktu yang sama juga memungkinkan unuk memiliki sikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aspirasinya. Penegasan tentang urgensi pendidikan politik “politikal education” antara lain disampaikan oleh (Gutmann, 1999:287)’.. kita dapat menarik kesimpulan bahwa pendidikan politik merupakan penanaman dari berbagai nilai-nilai kebaikan, pengetahuan dan keterampilan yang merupakan keniscayaan untuk dapat melakukan partisipasi politik menjadi kewajiban moral utama dari berbagai tujuan pendidikan publik dalam masyarakat demokratis. Pendidkan politik menyiapkakn warga negara untuk terlibat dalam menghasilkan kesadaran masyarakat mereka dan kesadaran untuk reproduksi sosisal yang ideal bukan hanya sekedar pendidikan demokrasi tetapi juga demokrasi politik”. Termenologi pendidikan politik “political education” sering dibedakan dengan sosialisasi politik “ political socialization’. Disamping termenologi political education dikenal juga termenologi lain yang dikalisifikasikan, yakni tern sosialisasi politik. Tern Political socialization dan Political Education menurut pandangan John J, Patrick, adalah merupakan tern berbeda. Menurut (Patrick, 1997: 191) bahwa sosialisasi politik berkaitan dengan suatu proses dengan cara itu rakyat belajar mengambil norma-norma, nilai-nilai sikap dan menerima tingkah laku dan mempraktikkannya melalui sistem yang sedang berlaku, sosialisasi politik merujuk pada penguasaan individu-individu tentang budaya politik atau norma-norma untuk mengelola kewenangan mendistribusikan keuntungan dan kerugian “the authoritative distribution of advantages and disadvantages”. Tujuan yang dituju melalui proses tersebut adalah perkembangan individu-individu yang menerima motivasi-motivasi, kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang relevan dengan sistem politik dari masyarakat mereka dan mewariskan norma-norma tersebut pada generasi penerus. (Reshon, 1997: 191) Pendapat lainnya, Ben Resemond, menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses atau serangkaian proses melalui itu rakyat belajar tentang politik dan memperoleh nilai-nilai politik “( Rosamond, 2002:58). Sementara itu sarjana lain, Bay menyatakan bahwa political education lebih luas dari pada political socialization, lebih lanjut dia menyatakan, sebagaimana pada umumnya pendidikan, pendidikan ilmu politik harus memiliki tujuan untuk membebaskan mahasiswa dari tirai selubung kearifan konvensional, dari tabu-tabu politik dan simbol-simbol politik dengan demikian memiliki kemungkinan untuk membuat kemampuan untuk memilih bagaimana menjalani kehidupan dan dengan ide-ide politik sebagai pribadi yang independen dengan kekuatan melakukan kritik yang optimal (Cantori, dan Ziegier, 2012: 191). Dalam konteks dengan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik kepada warga negara dimaknai sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. (Alfian, 2006: 256). Pendidikan Politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 seharusnya kewajiban oleh Partai Politik itu sendiri. Namun kalau kita cermati di abad ke-21 Masehi ini medialah yang sebagai guru atau raja mulai gencar memberikan pendidikan politik mempengaruhi rakyat terlebihnya menjelang Pemilu 2014. Kalau dapat dikatakan Tahun 2013 dan 2014 disebut-sebut sebagai tahun politik, sehingga media dapat mengambil perannya mendidik masyarakat dari aspek politik secara netral, objektif dan sesuai fakta”. Pendidikan dari aspek politik diperlukan agar masyarakat dapat memilih kandidat politisi atau calon presiden 2014 yang sesuai harapan. Pendidikan aspek politik dapat dilakukan dengan cara menjelaskan bagaimana proses pemilihan seorang calon legislatif atau calon presiden dan wakil presiden. Selain itu media juga dapat menjelaskan bagaimana cara memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden yang benar. Jangan yang disoroti hanya gajinya saja, fasilitas yang diterima saja. Tetapi beri pendidikan misalnya bagaimana tugas seorang pemimpin, tugas anggota legislatif dan lain sebagainya. Walaupun fakta yang terjadi saat ini hanya akan ada satu hingga dua media yang dapat memberitakan secara netral pada 2014, dengan asumsi para pemilik media menggunakan medianya sebagai alat untuk mempromosikan diri berkaitan dengan politik. "Mungkin hanya satu-dua saja yang independen kalau asumsinya para pemilik ini menggunakan medianya untuk alat promosi. Tetapi kalau yang terjadi sebaliknya justru bagus, bahwa media yang dimiliki seorang politisi tidak lantas dapat dicap sebagai media yang tidak netral dalam memberikan pemberitaan politik. Semua bergantung pada isi pesan yang dikeluarkan media kepada masyarakat. Media yang pemiliknya politisi tetap bisa menjadi guru atau raja yang baik bagi masyarakat yang penting pesan yang dikeluarkannya netral, objektif serta sesuai fakta. Jadi tidak masalah media tersebut dimiliki siapa. Maka sangatlah penting pendidikan politik bagi warga Negara untuk menjamin kualitas hasil pemilu yang akan diselenggarakan. Pada dasarnya pemilu salah satu realitas yang di anut demokrasi dan kedaulatan rakyat di suatu Negara. Untuk menunjang suksesnya pemilu maka diperlukan partisipasi rakyat dalam keseluruhan prosesnya, termasuk partisipasi dalam menggunakan hak politik masing-masing. Partisipasi politik termasuk partisipasi dalam pemilu, sangat penting artinya dalam pembangunan politik. Pendapat Almond dan Verba menunjukkan hubungan yang erat antara partisipasi dalam berbagai institusi terhadap efikasi politik. Selain itu menunjukkan bahwa sosialisasi politik melalui berbagai agen sosialisasi itu mempunyai terhadap orientasi politik pada umumnya dan efikasi politik pada khususnya dan selanjutnya akan menuju taraf partisipasi politik seseorang, termasuk taraf kesadaran menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi taraf partisipasi politik seseorang terutama dalam pemilu. Partisipasi kegiatan dalam pemilu sebagai salah satunya. Maka sangatlah penting sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat guna tercapainya tujuan pemilu yang sebenarnya. Ada banyak sekali harapan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh rakyat, ditengah ekonomi yang semakin berat ini rakyat miskin semakin menderita kehidupannya. Banyak sekali kebutuhan yang semakin sulit untuk dipenuhi, mulai dari masalah kesehatan, pendidikan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun sangatlah berat. Kebutuhan pokok semakin tidak terjangkau lagi, kemudian segenap elemen masyarakat turun ke jalan untuk memperjuangkan hidupnya. Demikian pula masalah pendidikan yang semakin tak terjangkau oleh masyarakat miskin, akibatnya banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu lagi membiayai pendidikannya. Ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah seperti diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan pasal 31 ayat 2 yang menyatakan “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu masalah kesehatan yang sangat memprihatinkan yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah misalnya saja banyaknya gizi buruk yang melanda rakyat miskin, biaya kesehatan yang semakin meningkat sehingga masyarakat biasa sulit menjangkaunya dll. Ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Sementara para pejabat masih terus saja melakukan korupsi yang semakin menambah penderitaan rakyat. Untuk itu melalui pemilu rakyat kedepan hendaknya paham betul siapa yang akan mewakilinya, yang menampung aspirasinya dan mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya. Maka Urgensi Pendidikan Politik akan sangat penting bagi terwujudnya tujuan tersebut.

TEORI POLITIK ISLAM

Written By Unknown on Saturday, October 27, 2012 | 5:57 AM

Nazhariyyat as Siyasiyyah al Islamiyyah (Teori Politik Islam) Dr. Muhammad Dhiauddin Rais, Guru Besar dan Ketua Jurusan Sejarah Islam Fakultas Darul Ulum — Universitas Kairo
PEMBENTUKAN NEGARA ISLAM
Di antara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum, adalah: adanya hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dengan perkembangan kejadian-kejadian historis. Jika fenomena itu benar bagi suatu jenis atau madzhab pemikiran tertentu, dalam bidang pemikiran apapun, hal itu bagi pertumbuhan dan perkembangan teori-teori politik Islam amatlah jelas benarnya. Teori-teori ini —terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya– berkaitan amat erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam. Hingga hal itu harus dilihat seakan-akan keduanya adalah seperti dua sisi dari satu mata uang. Atau dua bagian yang saling melengkapi satu sama lain. Sifat hubungan di antara keduanya berubah-ubah: terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian, dan terkadang pula kejadian-kejadian itu menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu. Kadang-kadang suatu teori hanyalah sebuah bias dari kejadian yang berlangsung pada masa lalu. Atau suatu kesimpulan yang dihasilkan melalui perenungan atas suatu pendapat yang telah diakui pada masa sebelumnya. Atau bisa pula hubungan itu berbentuk lain.
Karena adanya hubungan antara dua segi ini, segi teoretis dan realistis, maka jelaslah masing-masing dari kedua hal itu tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain. Metode terbaik untuk mempelajari teori-teori ini adalah dengan mengkajinya sambil diiringi dengan realitas-realitas sejarah yang berkaitan dengannya. Secara berurutan sesuai dengan fase-fase perkembangan historisnya —yang sekaligus merupakan runtutan alami dan logisnya. Sehingga dapat dipahami hakikat hubungan yang mengkaitkan antara dua segi, dapat memperjelas pendapat-pendapat, dan dapat menunjukkan bumi yang menjadi tempat tumbuhnya masing-masing pemikiran hingga berbuah, dan mencapai kematangannya. Inilah metode yang akan digunakan.
ERA KENABIAN
Era ini merupakan era pertama dalam sejarah Islam. Yaitu dimulai semenjak Rasulullah Saw memulai berdakwah mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga meninggalnya beliau. Era ini paling baik jika kita namakan sebagai era “kenabian” atau “wahyu”. Karena era itu memiliki sifat tertentu yang membedakannya dari era-era yang lain. Ia merupakan era ideal yang padanya ideal-ideal Islam terwujudkan dengan amat sempurna.
Era ini terbagi menjadi dua masa, yang keduanya dipisahkan oleh hijrah. Kedua fase itu tidak memiliki perbedaan dan kelainan satu sama lain, seperti yang diklaim oleh beberapa orientalis. Bahkan fase yang pertama merupakan fase yang menjadi titik tolak bagi fase kedua. Pada fase pertama, embrio ‘masyarakat Islam’ mulai tumbuh, dan telah ditetapkan kaidah-kaidah pokok Islam secara general. Kemudian pada fase kedua bangun ‘masyarakat Islam’ itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general selesai dijabarkan secara mendetail. Syari’at Islam disempurnakan dengan mendeklarasikan prinsip-prinsip baru, dan dimulailah pengaplikasian dan pelaksanaan prinsip-prinsip itu seluruhnya. Sehingga tampillah Islam dalam bentuk sosialnya secara integral dan aktif, yang semuanya menuju kepada tujuan-tujuan yang satu.
Sejarah, dalam pandangan politik, lebih terpusat pada fase kedua dibandingkan dengan fase pertama. Karena saat itu jama’ah Islam telah menemukan kediriannya, dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi. Ia juga telah meraih ‘kedaulatan’nya, secara penuh. Sehingga prinsip-prinsip Islam sudah dapat diletakkan dalam langkah-langkah praksis. Namun, dalam pandangan sejarah, ciri terbesar yang menandai kedua fase itu adalah sifatnya sebagai fase ‘pembentukan’, dan fase pembangunan dan permulaan. Fase ini memiliki urgensitas yang besar dalam menentukan arah kejadian-kejadian historis selanjutnya, dan sebagai peletak rambu-rambu yang diikuti oleh generasi-generasi berikutnya sepanjang sejarah. Sedangkan dari segi pemikiran teoritis, pengaruhnya terbatas pada kenyataannya sebagai ruh umum yang terus memberikan ilham terhadap pemikiran ini, memberikan contoh atau teladan ideal yang menjadi rujukan pemikiran-pemikiran itu, meskipun pemikiran-pemikiran itu berbeda satu sama lain, dan memberikan titik pertemuan bagi pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang berbeda. Sedangkan selain itu, ia tidak memiliki hubungan dengan tumbuhnya pendapat-pendapat parsial yang memiliki kekhasan masing-masing. Terutama jika objek kajiannya adalah analisis terhadap sistem umum yang menjadi platform kenegaraan ummat, atau tentang hubungan-hubungan yang terdapat di dalamnya, atau analisis terhadap salah satu sifatnya. Atau dengan kata lain, analisis terhadap masalah-masalah yang dinamakan sebagai ‘politik’. Karena pendapat-pendapat personal itu tidak tumbuh dalam satu atmospir. Namun pendapat-pendapat itu tampil seiring dengan terjadinya perbedaan pendapat dan kecenderungan-kecenderungan. Yang mendorong timbulnya pendapat-pendapat itu juga adalah adanya perasaan kurang sempurna yang ada di tengah masyarakat, dan keinginan untuk mengoreksi sistem atau perilaku-perilaku yang sedang berlangsung. Sedangkan jika suatu sistem telah sempurna, yang mencerminkan prinsip-prinsip agung yang diamini oleh seluruh anggota jama’ah (ummat), dan adanya persatuan yang terwujud di antara individu-individu, kemudian mereka menyibukkan diri mereka untuk berbicara dan berdebat tentang agenda-agenda kerja yang besar, niscaya tidak diperlukan sama sekali tumbuhnya pendapat-pendapat individu atau tampil ‘teori-teori’.
Demikianlah, era Rasulullah Saw mencerminkan era persatuan, usaha dan pendirian bangunan umat. Serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan mewujudkan replika bangunan masyarakat yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang datang kemudian. Namun, ‘pemikiran teoritis’ saat itu belum dimulai. Hal ini tentu amat logis dengan situasi yang ada. Yang jelas, belum ada kebutuhan terhadap hal itu. Namun demikian, belum lagi era tersebut berakhir, sudah timbul faktor-faktor fundamental yang niscaya mendorong timbulnya pemikiran ini, dan membentuk ‘teori-teori politik’ secara lengkap. Di antara faktor-faktor yang terpenting ada tiga hal: pertama, sifat sistem sosial yang didirikan oleh Rasulullah Saw. Kedua, pengakuan akan prinsip kebebasan berpikir untuk segenap individu. Ketiga, penyerahan wewenang kepada umat untuk merinci detail sistem ini, seperti tentang metode manajerialnya, dan penentuan beberapa segi formatnya. Kami perlu menjelaskan lebih lanjut tentang faktor-faktor ini.
ISLAM DAN POLITIK
Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah –jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern– tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus. Karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan filsafat umumnya merangkum kedua hal itu, dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan kedua hal itu sendiri, keduanya menyatu dalam kesatuan yang tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini amat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal itu telah didukung oleh fakta-fakta sejarah, dan menjadi keyakinan kaum Muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat. Namun demikian, ada sebagian umat Islam sendiri, yang mengklaim diri mereka sebagai ‘kalangan pembaru’, dengan terang-terangan mengingkari fakta ini!. Mereka mengklaim bahwa Islam hanyalah sekadar ‘dakwah agama’ : maksud mereka adalah, Islam hanyalah sekadar keyakinan atau hubungan ruhani antara individu dengan Rabb-nya. Dan dengan demikian tidak memiliki hubungan sama sekali dengan urusan-urusan yang kita namakan sebagai urusan materi dalam kehidupan dunia ini. Di antara urusan-urusan ini adalah: masalah-masalah peperangan dan harta, dan yang paling utama adalah masalah politik. Di antara perkataan mereka adalah: “agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain”.
Untuk mengcounter pendapat mereka, tidak ada manfaatnya jika kami mendedahkan pendapat-pendapat ulama Islam; karena mereka tidak mau mendengarkannya. Juga kami tidak memulainya dengan mengajukan fakta-fakta sejarah, karena mereka dengan sengaja telah mencampakkannya!. Oleh karena itu, cukuplah kami kutip beberapa pendapat orientalis dalam masalah ini, dan mereka telah mengutarakan hal itu dengan redaksi yang jelas dan tegas. Hal itu kami lakukan karena para ‘pembaru-pembaru’ itu tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih modern dari para orientalis itu, juga tidak dapat mengklaim bahwa mereka lebih mampu dalam menggunakan metode-metode riset modern, dan penggunaan metode-metode ilmiah. Di antara pendapat-pendapat para orientalis itu adalah sebagai berikut:
Dr. V. Fitzgerald berkata: “Islam bukanlah semata agama (a religion), namun ia juga merupakan sebuah sistem politik (a political system). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam, yang mengklaim diri mereka sebagai kalangan ‘modernis’, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamental bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras, yang tidak dapat dapat dipisahkan satu sama lain”.
Prof. C. A. Nallino berkata: “Muhammad telah membangun dalam waktu bersamaan: agama (a religion) dan negara (a state). Dan batas-batas teritorial negara yang ia bangun itu terus terjaga sepanjang hayatnya”.
Dr. Schacht berkata : ” Islam lebih dari sekadar agama: ia juga mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Dalam ungkapan yang lebih sederhana, ia merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan”.
Prof. R. Strothmann berkata : “Islam adalah suatu fenomena agama dan politik. Karena pembangunnya adalah seorang Nabi, yang juga seorang politikus yang bijaksana, atau “negarawan”.
Prof D.B. Macdonald berkata : “Di sini (di Madinah) dibangun negara Islam yang pertama, dan diletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam”.
Sir. T. Arnold berkata : ” Adalah Nabi, pada waktu yang sama, seorang kepala agama dan kepala negara”.
Prof. Gibb berkata : “Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam bukanlah sekadar kepercayaan agama individual, namun ia meniscayakan berdirinya suatu bangun masyarakat yang independen. Ia mempunyai metode tersendiri dalam sistem kepemerintahan, perundang-undangan dan institusi”.
BUKTI SEJARAH
Seluruh pendapat-pendapat tadi diperkuat oleh fakta-fakta sejarah : di antara fakta sejarah yang tidak dapat diingkari oleh siapapun adalah, setelah timbulnya dakwah Islam, kemudian terbentuk bangunan masyarakat baru yang mempunyai identitas independen yang membedakannya dari masyarakat lain. Mengakui satu undang-undang, menjalankan kehidupannya sesuai dengan sistem yang satu, menuju kepada tujuan-tujuan yang sama, dan di antara individu-individu masyarakat yang baru itu terdapat ikatan ras, bahasa, dan agama yang kuat, serta adanya perasaan solidaritas secara umum. Bangunan masyarakat yang memiliki semua unsur-unsur tadi itulah yang dinamakan sebagai bangunan masyarakat ‘politik’. Atau yang dinamakan sebagai ‘negara’. Tentang negara, tidak ada suatu definisi tertentu, selain aanya fakta terkumpulnya karakteristik-karakteristi yang telah disebutkan tadi dalam suatu bangunan masyarakat.
Di antara fakta-fakta sejarah yang tidak diperselisihkan juga adalah, bangunan masyarakat politik ini atau ‘negara’, telah memulai kehidupan aktifnya, dan mulai menjalankan tugas-tugasnya, dan merubah prinsip-prinsip teoritis menuju dataran praksis. Setelah tersempurnakan kebebasan dan kedaulatannya, dan kepadanya dimasukkan unsur-unsur baru dan adanya penduduk. Yaitu setelah pembacaan bai’at Aqabah satu dan dua, yang dilakukan antara Rasulullah Saw dengan utusan dari Madinah, yang dilanjutkan dengan peristiwa hijrah. Para faktanya, kedua bai’at ini –yang tidak diragukan oleh seorangpun tentang berlangsungnya kedua bai’at ini– merupakan suatu titik transformasi dalam Islam (11). Dan peristiwa hijrah hanyalah salah satu hasil yang ditelurkan oleh kedua peristiwa bai’at itu. Pandangan yang tepat terhadap kedua bai’at tadi adalah dengan melihatnya sebagai batu pertama dalam bangunan ‘negara Islam’. Dari situ akan tampak urgensitas kedua hal itu. Alangkah miripnya kedua peristiwa bai’at itu dengan kontrak-kontrak sosial yang di deskripsikan secara teoritis oleh sebagian filosof politik pada era-era modern. Dan menganggapnya sebagai fondasi bagi berdirinya negara-negara dan pemerintahan. Namun bedanya, ‘kontrak sosial’ yang dibicarakan Roussou dan sejenisnya hanyalah semata ilusi dan imajinasi, sementara kontrak sosial yang terjadi dalam sejarah Islam ini berlangsung dua kali secara realistis di Aqabah. Dan di atas kontrak sosial itu negara Islam berdiri. Ia merupakan sebuah kontrak historis. Ini merupakan suatu fakta yang diketahui oleh semua orang. Padanya bertemu antara keinginan-keinginan manusiawi yang merdeka dengan pemikiran-pemikiran yang matang, dengan tujuan untuk mewujudkan risalah yang mulia.
Dengan demikian, negara Islam terlahirkan dalam keadaan yang amat jelas. Dan pembentukannya terjadi dalam tatapan sejarah yang jernih. Karena Tidak ada satu tindakan yang dikatakan sebagai tindakan politik atau kenegaraan, kecuali dilakukan oleh negara Islam yang baru tumbuh ini. Seperti Penyiapan perangkat untuk mewujudkan keadilan, menyusun kekuatan pertahanan, mengadakan pendidikan, menarik pungutan harta, mengikat perjanjian atau mengirim utusan-utusan ke luar negeri. Ini merupakan fakta sejarah yang ketiga. Adalah mustahil seseorang mengingkarinya. Kecuali jika kepadanya dibolehkan untuk mengingkari suatu fakta sejarah yang terjadi di masa lalu, dan yang telah diterima kebenarannya oleh seluruh manusia. Dari fakta-fakta yang tiga ini –yang telah kami sebutkan– terbentuk bukti sejarah yang menurut kami dapat kami gunakan sebagai bukti –di samping pendapat kalangan orientalis yang telah disitir sebelumnya– atas sifat politik sistem Islam. Jika telah dibuktikan, dengan cara-cara yang telah kami gunakan tadi, bahwa sistem Islam adalah sistem politik, dengan demikan maka terwujudlah syarat pertama yang mutlak diperlukan bagi keberadaan pemikiran politik. Karena semua pemikiran tentang hal ini: baik tentang pertumbuhannya, hakikatnya, sifat-sifatnya atau tujuan-tujuannya, niscaya ia menyandang sifat ini, yaitu sifatnya sebagai suatu pemikiran politik. Syarat ini merupakan faktor yang terpenting dalam pertumbuhan pemikiran ini. Bahkan ia merupakan landasan berpijak bagi kerangka-kerangka teoritis dan aliran-aliran pemikiran yang beragam. 
CATATAN KAKI:
1. Di antara tokoh yang mengatakan hal itu adalah Prof. J.N. Figgis dalam buku “The Divine Right of Kings –yang dengan bukunya itu ia mendapatkan salah satu penghargaan sastra yang besar– , dalam beberapa tempat dari bukunya itu, ia membuktikan bahwa teori itu lahir akibat situasi dan kondisi yang berlangsung pada saat itu. Di antara ungkapannya itu adalah yang ia tulis dalam pendahuluan bukunya itu: “Teori ini lebih tepat dikatakan sebagai akibat dari realitas yang ada, ketimbang sebagai buah pemikiran murni”.
2. J. Matters juga mengatakan dalam bukunya “Concepts of State, Sovereignty and International Law”, p.2, sebagai berikut: “ini adalah fakta yang penting, meskipun tidak diketahui oleh banyak orang: bahwa teori-teori yang ditelurkan oleh Hocker, Hobbes, Locke, dan Roussou merupakan hasil dari kecenderungan-kecenderungan politik mereka, dan perhatian mereka terhadap hasil peperangan-pepernagan agama dan politik, yang –secara berturut-turut–terjadi pada zaman mereka, di negara-negara mereka, atau di negara-negara yang menjadi perhatian mereka”.
3. Di antara klaim-klaim yang salah, yang didengung-dengungkan oleh banyak orientalis adalah: bahwa peristiwa hijrah merupakan permulaan era baru. Maksudnya, ia merupakan starting point terjadinya perubahan fundamental, yang tidak saja terlihat dalam pergeseran sifat kejadian-kejadian yang berlangsung setelahnya, namun juga pada karakteristik Islam itu sendiri, prinsip-prinsip yang diajarkan olehnya, serta dalam lingkup kejiwaan Rasulullah Saw dan tujuan-tujuan beliau. Untuk membuktikan klaim itu, mereka melakukan komparasi antara kehidupan Rasulullah Saw yang bersifat menyerah dan mengalah di Mekkah dengan kehidupan jihad dan revolusi di Madinah!. Untuk membantah klaim ini, kita cukup berdalil dengan fakta bahwa tidak kontradiksi antara kedua priode kehidupan Rasulullah Saw itu (priode Mekkah dan madinah), dan priode kedua tak lebih dari kontiunitas periode pertama. Dan perbedaan yang ada hanyalah terletak pada kondisi dan faktor-faktor penggerak kejadian; setiap kali ada fenomena tertentu yang signifikan, saat itu pula timbul dimensi baru dalam kehidupan Islam.
Namun kita cukup mengutip apa yang dikatakan oleh seorang tokoh orientalis yang besar, yaitu Prof. H.A.R. Gibb. Ia berkata dalam bukunya yang berbicara tentang Islam “Muhammedanism”, p. 27, in the Series (H.U.L), 1949, sebagai berikut:
“Peristiwa hijrah sering dilihat sebagai starting point transformasi menuju era baru dalam kehidupan Muhammad dan penerusnya; namun pembandingan secara mutlak yang biasanya dilakukan antara pribadi seorang Rasul yang tidak terkenal dan tertindas di Mekkah, dengan pribadi seorang mujahid [Muhammad] dalam membela aqidah di Madinah, tidak memiliki landasannya dalam sejarah. Tidak ada perubahan dalam pandangan Muhammad tentang misinya atau kesadarannya terhadap misinya itu. Meskipun dalam segi pisik tampak gerakan Islam dalam bentuk yang baru, namun hal itu hanyalah bersifat sebagai penampakkan sesuatu yang sebelumnya tertutup, dan pendeklarasian sesuatu yang sebelumnya disembunyikan. Adalah suatu pemikiran Rasul yang tetap — seperti yang juga dilihat oleh musuhnya dalam memandang masyarakat agama baru yang didirikan olehnya itu– bahwa dia akan mendirikan suatu bangunan politik; sama sekali bukan sekadar bentuk agama yang terpisah dari dan terletak di bawah kekuasaan pemerintahan duniawi. Dia selalu menegaskan, saat menjelaskan sejarah risalah-risalah rasul sebelumnya, bahwa ini (pendirian negara) merupakan salah satu tujuan utama diutusnya rasul-rasul oleh Tuhan. Dengan demikian, sesuatu hal baru yang terjadi di Madinah –hanyalah– berupa: jama’ah Islam telah mengalami transformasi dari fase teoritis ke fase praksis”.
Deskripsi detail tentang kedua bai’at tadi dapat dirujuk di dalam buku-buku sejarah politik. Dalam kesempatan ini kami sebutkan dua referensi: pertama, Sirah ibnu Hisyam (cet. Al Maktabah at Tijariah al Kubra), juz 2, hal. 35-90. kedua, Muhadharat fi Tarikh al Umam al Islamiah, karya Muhammad Khudhari, juz 1, hal. 79-83. Kami cukup mengutip sedikit darinya tentang kedua bai’at itu. Yaitu bahwa bai’at yang pertama terjadi satu tahun tiga bulan sebelum peristiwa hijrah, dan dihadiri oleh dua belas laki-laki dari penduduk Madinah. Kesepakatan yang diucapkan pada saat itu adalah tentang keharusan bertauhid, memegang kaidah-kaidah akhlak sosial umum yang menjadi dasar bagi undang-undang masyarakat yang ideal. Sedsangkan bai’at yang kedua terjadi satu tahun setelah itu, pada musim haji yang berikutnya. Dihadiri oleh tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita. Perjanjian yang diucapkan saat itu —disamping point-point yang disepakati sebelumnya– adalah untuk saling bantu-membantu daslam peperangan dan perdamaian dalam melawan musuh negara yang baru berdiri itu, dan agama yang baru, serta untuk taat dalam kebaikan dan membela kebenaran.
More on this category »
 
Support : Uki Kifli | Bacalah | Bacalah
Copyright © 2011. Uki Media Network :: Berkembang Dalam Tantangan
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger