Berbicara soal pendidikan dan politik,
sekiranya tidak kan ada habisnya. Mengingat Pendidikan dan politik
merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang terus berkaitan.
Keduanya akan menjadi sorotan dan pembicaraan seiring masyarakat
melakukan kegiatan sosialnya dari waktu ke waktu. Ada hal yang menarik
dari cipta karsa (budaya) masyarakat ini, politik dan pendidikan. Dua
hal yang berbeda namun terus berpengaruh dan saling berkaitan, seperti
dua sisi mata uang logam yang berbeda arah namun dalam satu bentuk.
Keterkaitannya antara keduanya merupakan hukum sosial, dimana lembaga
atau pelaksanaan proses pendidikan akan berpengaruh terhadap prilaku
politik individu. Begitupun sebaliknya, bentuk dan pola politik di suatu
negara akan berdampak kepada sistem/ prilaku pendidikan itu sendiri.
Adapun bentuk hubungan antara keduanya mempunyai sifat subjektif. Hal
ini bisa saja, simbiosis mutualisme, simbiosis komensalisme, atau
simbiosis parasitisme. Hal itu tergantung bagaimana kedua sistem itu
berjalan.
Sehingga dapat dikatakann Pendidikan politik memiliki peran yang sangat
vital dan strategis bagi kelangsungan hidup serta regenerasi suatu
organisasi politik. Melalui kegiatan pendidikan politik anggota suatu
organisasi politik mendapatkan transfer nilai dan warisan nilai-nilai
dari regenerasi sebelumnya. Lebih dari itu melalui proses pendidikan
politik anggota suatu partai politik disamping mendapatkan pengetahuan-
wawasan politik juga dibentuk sikap dan kesadaran politiknya yang
mendalam.
Melalui pendidikan politik anggota suatu organisasi politik dan warga
negara pada umumnya memiliki kemungkinan untuk memiliki sikap yang
idealis sisi bersikap mendukung kebijakan negara- pemerintah yang sesuai
dengan aspirasi rakyat serta pada waktu yang sama juga memungkinkan
unuk memiliki sikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai
dengan aspirasinya.
Penegasan tentang urgensi pendidikan politik “politikal education”
antara lain disampaikan oleh (Gutmann, 1999:287)’.. kita dapat menarik
kesimpulan bahwa pendidikan politik merupakan penanaman dari berbagai
nilai-nilai kebaikan, pengetahuan dan keterampilan yang merupakan
keniscayaan untuk dapat melakukan partisipasi politik menjadi kewajiban
moral utama dari berbagai tujuan pendidikan publik dalam masyarakat
demokratis. Pendidkan politik menyiapkakn warga negara untuk terlibat
dalam menghasilkan kesadaran masyarakat mereka dan kesadaran untuk
reproduksi sosisal yang ideal bukan hanya sekedar pendidikan demokrasi
tetapi juga demokrasi politik”.
Termenologi pendidikan politik “political education” sering dibedakan
dengan sosialisasi politik “ political socialization’. Disamping
termenologi political education dikenal juga termenologi lain yang
dikalisifikasikan, yakni tern sosialisasi politik. Tern Political
socialization dan Political Education menurut pandangan John J, Patrick,
adalah merupakan tern berbeda. Menurut (Patrick, 1997: 191) bahwa
sosialisasi politik berkaitan dengan suatu proses dengan cara itu rakyat
belajar mengambil norma-norma, nilai-nilai sikap dan menerima tingkah
laku dan mempraktikkannya melalui sistem yang sedang berlaku,
sosialisasi politik merujuk pada penguasaan individu-individu tentang
budaya politik atau norma-norma untuk mengelola kewenangan
mendistribusikan keuntungan dan kerugian “the authoritative distribution
of advantages and disadvantages”. Tujuan yang dituju melalui proses
tersebut adalah perkembangan individu-individu yang menerima
motivasi-motivasi, kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai yang relevan
dengan sistem politik dari masyarakat mereka dan mewariskan norma-norma
tersebut pada generasi penerus. (Reshon, 1997: 191) Pendapat lainnya,
Ben Resemond, menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan proses atau
serangkaian proses melalui itu rakyat belajar tentang politik dan
memperoleh nilai-nilai politik “( Rosamond, 2002:58).
Sementara itu sarjana lain, Bay menyatakan bahwa political education
lebih luas dari pada political socialization, lebih lanjut dia
menyatakan, sebagaimana pada umumnya pendidikan, pendidikan ilmu politik
harus memiliki tujuan untuk membebaskan mahasiswa dari tirai selubung
kearifan konvensional, dari tabu-tabu politik dan simbol-simbol politik
dengan demikian memiliki kemungkinan untuk membuat kemampuan untuk
memilih bagaimana menjalani kehidupan dan dengan ide-ide politik sebagai
pribadi yang independen dengan kekuatan melakukan kritik yang optimal
(Cantori, dan Ziegier, 2012: 191).
Dalam konteks dengan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai
politik kepada warga negara dimaknai sebagai usaha yang sadar untuk
mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami
dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem
politik yang ideal yang hendak dibangun. (Alfian, 2006: 256).
Pendidikan Politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 seharusnya kewajiban oleh Partai Politik itu sendiri.
Namun kalau kita cermati di abad ke-21 Masehi ini medialah yang
sebagai guru atau raja mulai gencar memberikan pendidikan politik
mempengaruhi rakyat terlebihnya menjelang Pemilu 2014.
Kalau dapat dikatakan Tahun 2013 dan 2014 disebut-sebut sebagai tahun
politik, sehingga media dapat mengambil perannya mendidik masyarakat
dari aspek politik secara netral, objektif dan sesuai fakta”.
Pendidikan dari aspek politik diperlukan agar masyarakat dapat memilih
kandidat politisi atau calon presiden 2014 yang sesuai harapan.
Pendidikan aspek politik dapat dilakukan dengan cara menjelaskan
bagaimana proses pemilihan seorang calon legislatif atau calon presiden
dan wakil presiden. Selain itu media juga dapat menjelaskan bagaimana
cara memilih kandidat calon legislatif dan calon presiden yang benar.
Jangan yang disoroti hanya gajinya saja, fasilitas yang diterima saja.
Tetapi beri pendidikan misalnya bagaimana tugas seorang pemimpin, tugas
anggota legislatif dan lain sebagainya.
Walaupun fakta yang terjadi saat ini hanya akan ada satu hingga dua
media yang dapat memberitakan secara netral pada 2014, dengan asumsi
para pemilik media menggunakan medianya sebagai alat untuk mempromosikan
diri berkaitan dengan politik. "Mungkin hanya satu-dua saja yang
independen kalau asumsinya para pemilik ini menggunakan medianya untuk
alat promosi. Tetapi kalau yang terjadi sebaliknya justru bagus, bahwa
media yang dimiliki seorang politisi tidak lantas dapat dicap sebagai
media yang tidak netral dalam memberikan pemberitaan politik. Semua
bergantung pada isi pesan yang dikeluarkan media kepada masyarakat.
Media yang pemiliknya politisi tetap bisa menjadi guru atau raja yang
baik bagi masyarakat yang penting pesan yang dikeluarkannya netral,
objektif serta sesuai fakta. Jadi tidak masalah media tersebut dimiliki
siapa.
Maka sangatlah penting pendidikan politik bagi warga Negara untuk
menjamin kualitas hasil pemilu yang akan diselenggarakan. Pada dasarnya
pemilu salah satu realitas yang di anut demokrasi dan kedaulatan rakyat
di suatu Negara. Untuk menunjang suksesnya pemilu maka diperlukan
partisipasi rakyat dalam keseluruhan prosesnya, termasuk partisipasi
dalam menggunakan hak politik masing-masing. Partisipasi politik
termasuk partisipasi dalam pemilu, sangat penting artinya dalam
pembangunan politik. Pendapat Almond dan Verba menunjukkan hubungan yang
erat antara partisipasi dalam berbagai institusi terhadap efikasi
politik. Selain itu menunjukkan bahwa sosialisasi politik melalui
berbagai agen sosialisasi itu mempunyai terhadap orientasi politik pada
umumnya dan efikasi politik pada khususnya dan selanjutnya akan menuju
taraf partisipasi politik seseorang, termasuk taraf kesadaran
menggunakan hak pilih dalam pemilu. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi taraf partisipasi politik seseorang terutama dalam pemilu.
Partisipasi kegiatan dalam pemilu sebagai salah satunya. Maka sangatlah
penting sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat guna
tercapainya tujuan pemilu yang sebenarnya.
Ada banyak sekali harapan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh rakyat,
ditengah ekonomi yang semakin berat ini rakyat miskin semakin menderita
kehidupannya. Banyak sekali kebutuhan yang semakin sulit untuk dipenuhi,
mulai dari masalah kesehatan, pendidikan, bahkan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari pun sangatlah berat. Kebutuhan pokok semakin tidak
terjangkau lagi, kemudian segenap elemen masyarakat turun ke jalan
untuk memperjuangkan hidupnya. Demikian pula masalah pendidikan yang
semakin tak terjangkau oleh masyarakat miskin, akibatnya banyak
anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu
lagi membiayai pendidikannya. Ini tentunya menjadi tanggung jawab
pemerintah seperti diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan pasal 31
ayat 2 yang menyatakan “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu masalah kesehatan
yang sangat memprihatinkan yang perlu mendapatkan perhatian yang serius
dari pemerintah misalnya saja banyaknya gizi buruk yang melanda rakyat
miskin, biaya kesehatan yang semakin meningkat sehingga masyarakat biasa
sulit menjangkaunya dll. Ini seharusnya menjadi tugas dan tanggung
jawab pemerintah yang tercantum dalam pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang
menyatakan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Sementara para pejabat masih terus saja melakukan korupsi yang semakin
menambah penderitaan rakyat. Untuk itu melalui pemilu rakyat kedepan
hendaknya paham betul siapa yang akan mewakilinya, yang menampung
aspirasinya dan mencari jalan terbaik untuk penyelesaiannya. Maka
Urgensi Pendidikan Politik akan sangat penting bagi terwujudnya tujuan
tersebut.
0 comments:
Post a Comment