Apa sih
sebenarnya amandemen UUD 45 itu ?. Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu
"amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum.
The law has been amended (undang-undang itu telah di amandemen). Jadi yang
dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45
itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya, barangkali. Kapan
UUD 45 itu dimandemen ?. Perlu diketahui ada perbedaan antara rancangan UUD
yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi anggaplah dasar UUD 45 yang belum
diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 kan memilih Soekarno Htta menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD
45, pasal IV tercantum : Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas
karena beliau berfungsi ya sebagai eksekutif, ya sebagai pimpinan legislatif.
Ini kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan
sifatnya yang didukung rakyat. Kalau tidak, maka Belanda bakal berkaok-kaok
membenarkan bahwa Pemerintahan Soekarno, fasistik ala Jepang. Makanya
konstitusi kita dicermati harus diamandemen. Bagaimana caranya ?. Sejarah
menggambarkan bahwa muncullah petisi (kurang lebih 50 orang) untuk merubah KNIP
(yang tadinya sekadar badan pembantu Presiden) menjadi sebuah badan legislatif.
Karena apa ?. Karena untuk memunculkan apa yang tertulis dalam undang-undang
yaitu terbentuknya MPR dan DPR, sulit direalisir saat itu. Jadi mengapa tidak
KNIP saja yang dirubah jadi MPR sementara. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI
yang berubah menjadi PK (Panitia Kemerdekaan) menetapkan pembentukan Komite
nasional, Partai Nasional Indonesia (Staat partij, bukan PNI partai politik)
dan Badan Keamanan Rakyat. dan pada tanggal 29 Agustus 1945, anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terbentuk dengan ketuanya Mr Kasman
Singodimedjo. Wakilnya ada 3 orang yaitu masing-masing, Sutardjo
Kartohadikoesoemo (I), Mr Johanes Latuharhary (II) dan Adam Malik (III). Dalam
sidangnya yang pertama dibalai Muslimin Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP keadaannya kacau. Semua ingin bicara dan merasa perlu ikut bicara.
Meskipun demikian hasilnya ada juga yaitu meminta hak legislatif kepada
Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Seperti telah disebutkan diatas,
sejumlah 50 orang dipimpin Soekarni membuat petisi untuk merubah fungsi dan
status KNIP. Sejumlah anggota kabinet seperti Amir Sjarifudin dan Hatta bisa
menyetujui (Soekarno tidak hadir dalam sidang KNIP pertama ini). Maka Wakil presiden
Mohammad Hatta menerbitkan Maklumat wakil Presiden no.X tapi dengan kop :
Presiden Republik Indonesia. Isinya : Memutuskan : Bahwa KNIP sebelum
terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN
serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan
yang bertanggung jawab kepada KNIP. Siapakah yang diangkat menjadi ketua BP
KNIP itu ?. Dialah Sutan Sjahrir. Dan Wakilnya diangkat Amir Sjarifudin.
Sekretaris Mr Soewandi. Jumlah anggota BP KNIP adalah 15 orang. Maka mulailah
bekerja BP KNIP ini dan kantornya di Jalan Cilacap Jakarta (sekarang dipakai
UBK). Salah satu produk hukum yang dibuat oleh BP KNIP adalah maklumat no.5 tentang
pertanggung jawaban menteri-menteri dan susunan dewan kementerian baru. Dokumen
ini amat penting karena tampa disadari merupakan rancangan perubahan konstitusi
yang amat mendasar. Konsekwensinya kalau disetujui, maka terjadilah perubanah
sistim kabinet presidentiel, menjadi kabinet ministriel . Lucunya
Soekarno-Hatta menyetujui. Bahkan Soekarno meminta Sjahrir bertindak sebagai
Perdana menteri. Kabinet Sjahrir terbentuk dan serah terima terjadi pada
tanggal 14 November 1945. Anehnya ketika berlangsungnya sidang KNIP kedua (foto
diatas, bertempat di Sekolah Tinggi Obat-obatan dimuka CBZ) Sjahrir masih
sebagai ketua BP KNIP dan sudah serah terima dengan kabinet lama. Padahal saat
itu dia sudah Perdana menteri. Demikianlah kisah sejarah dalam negeri yang namanya
Republik Indonesia ini. Rupanya amandemen bukan barang baru. Tidak aneh kalau
Amin Rais Cs melakukannya tahun 2002. (Disarikan dari berbagai sumber). Tanpa
bermaksud menyetujui tulisan dalam detik.kom diatas. Mungkin untuk menyiasati
tantangan yang muncul yang menggoyahkan sendi negara, para politikus, tidak
segan-segan mengamandemen peraturan-perundangan yang sedang berlaku. Bukankah
dalam politik, siapa kuat dialah yang menang ?.



0 comments:
Post a Comment