PENERAPAN SISTEM INFORMASI POLITIK DIKELUHKAN PPP - Uki Media Network
Headlines News :
'

Home » » PENERAPAN SISTEM INFORMASI POLITIK DIKELUHKAN PPP

PENERAPAN SISTEM INFORMASI POLITIK DIKELUHKAN PPP

Written By Unknown on Sunday, October 14, 2012 | 8:10 PM

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluhkan penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang diberlakukan KPU dalam melakukan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif 2014.

"PPP sudah menyampaikan keberatan kepada KPU," kata Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (12/10).

Menurut Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, PPP sudah menyampaikan nota keberatan kepada KPU, tapi KPU tetap menerapkannya. Padahal, tambah Ketua Komisi IV DPR ini, Sipol yang diterapkan KPU tak dikenal dalam UU Pemilu dan merepotkan partai politik, karena tidak semua pengurus dan kader partai politik di daerah melek informasi.

Romy juga mengeluhkan, mekanisme verifikasi administrasi partai politik yang sedang dilakukan oleh KPU karena dinilai merepotkan.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki lembaga struktural seharusnya membagi beban tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik kepada KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota," katanya.

Anggota KPU Ida Budhiati menyatakan, dari 34 partai politik yang sedang menjalani verifikasi administrasi, termasuk sembilan partai politik di DPR RI, seluruhnya masih memiliki catatan karena dokumen persyaratannya masih belum lengkap.

"Dokumen persyaratan yang masih belum lengkap terutama pada struktur kepengurusan, kantor cabang di daerah, serta keanggotaan," kata Ida.

Menurut dia, KPU masih memberikan waktu kepada partai-partai politik tersebut untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap baik tertulis maupun "soft file" hingga 15 Oktober," katanya.

KPU, kata dia, membuat sistem aplikasi data online yakni Sipol untuk memudahkan mengecek data persyaratan pada pelaksanaan verifikasi faktual.

"Kami memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh partai politik yang sedang menjalani verifikasi administrasi," katanya.

Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan ada partai politik yang belum memenuhi persyaratan, termasuk sembilan partai politik di DPR RI, maka akan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.(Ant/ICH)
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Uki Kifli | Bacalah | Bacalah
Copyright © 2011. Uki Media Network :: Berkembang Dalam Tantangan
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger